Kamis, 04 Juli 2019

MK Menolak Semua Gugatan Prabowo

Akhirnya Mahkamah Konsitusi menolak semua gugatan Prabowo-Sandi.
Dalam sidang MK yang disiarkan secara live oleh TvOne, sangat kentara bahwa antara MK, KPU dan Bawaslu di satu sisi, sementara tim pengacara 02 berada pada sisi lain.
Tampaknya MK sangat yakin dengan KPU bahwa hasil penghitungan manual oleh KPU telah memenangkan Jokowi-Ma'ruf atas Prabowo-Sandi dengan perbandingan 55,5% dengan 44,5%; sehingga apa pun gugatan kecurangan dari 02 semua dipatahkan oleh MK. Walaupun ada kecurangan, tapi menurut MK itu sudah diselesaikan oleh Bawaslu di daerah. Dan kalaupun ada yang belum diselesaikan, maka hal itu bukanlah ranah MK untuk menyelesaikannya, dengan kata lain, tetap saja menjadi tanggung jawab Bawaslu.
Padalah kalau MK mau meminta daftar hadir para pemilih dan meng-cross check dengan jumlah surat suara yang masuk di kotak suara, mungkin akan ditemukan bukti kecurangan itu, karena isu "penggelembungan suara" sudah sering diekspos di berbagai media, terutama di media online.
Tentu saja tidak mungkin bagi MK melakukan hal itu di semua TPS, tapi itu bisa dilakukan dengan sistem sampling, misalnya mengambil sample secara acak di 0,5% TPS secara merata di seluruh Indonesia.
Bukan hanya soal daftar hadir, akan tetapi rekap hasil pemilu C1 yang di-scan dan diinput di Situng KPU bisa juga di-cross check di TPS sample tersebut.
Tapi semua itu tidak dilakukan MK. 
Luar biasa Majelis Hakim MK mengambil keputusan dalam waktu yang sangat singkat. Pembacaan hasil sidang memakan waktu sekitar  jam. Pengamat politik Rocky Gerung mempertanyakan kapan diketiknya hasil sidang itu? Dan berapa lama MK bersidang?
Yah, cukup sekian saja dulu.
Kita lihat saja bagaimana kinerja Jokruf pada 2019-2024 nanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semangat pagi !