Dua puluh dua tahun yang lalu, sebagai trainee di perkebunan kelapa sawit
swasta nasional di Riau, saya mewawancarai para pekerja kontrak, baik mengenai teknis
kerja mereka maupun tentang bayaran yang mereka peroleh. Hasil wawancara
tersebut saya tuangkan dalam laporan tertulis yang memang suatu
kewajiban bagi semua trainee.
Ternyata laporan saya mendapat
respons yang luar biasa dari General Manager. Pak GM langsung mengadakan
rapat mengundang para manager, asisten dan juga para trainee. Kenapa ?
Dalam
rapat itu GM menyatakan keheranannya, kenapa terdapat selisih harga
yang relatif besar antara yang tercantum dalam 'Surat Perjanjian Kerja'
dengan yang dibayarkan kepada pekerja.
"Kalau harga bisa kita
turunkan lagi, why not ? Keuntungan kontraktor cukup 30% saja", demikian
kata GM. Namun ada asisten lapangan yang tidak sependapat, dan ngomong
menggebu-gebu, "Berapa harga yang diberikan kontraktor kepada
pekerjanya, adalah urusan mereka. Kita tidak perlu tahu !"
Pak GM
menegaskan bahwa kita harus tahu berapa harga yang diberikan kepada
pekerja. Kalau terlalu rendah, ada kemungkinan 'spec' tidak terpenuhi
100%; atau boleh jadi kontraktor ada kolusi dengan petugas kita di
lapangan.
Selanjutnya semua peserta ditanya mengenai harga
borongan yang dijatuhkan kontraktor kepada pekerja. Misalnya tanam
sawit, SPK Rp 120,- (Rp 80,- ke pekerja), tapak kuda SPK Rp 500,- (Rp 300,-), parit
manual SPK Rp 700,- (Rp 400,-), dst, dst.
Pak GM terkejut dan
segera memerintahkan untuk selanjutnya agar dibuat SPK baru dengan harga
di bawah SPK lama. Beberapa hadirin bergumam, namun tidak ada lagi yang
berani ngomong.
Dari hasil investigasi saya selama menjalani
masa training, ternyata para kontraktor di kebun harus memberikan
sejunlah 'upeti' setiap bulan kepada asisten dan juga manager kebun.
(bahkan tak jarang para mandor I dan pengawas lapangan juga 'minta
bagian').
"Itu 'kan hak kamu, kenapa kamu harus setor segala !" ujarku kepada seorang kontraktor.
"Aduh
pak. susah ! Kalau kami ndak kasih setoran, BAP kami dipersulit oleh
mereka; atau kalau kontrak sudah habis, mereka tidak mau lagi
memperpanjang".
"Siapa mereka itu ?" tanyaku.
"Nanti bapak akan tahu sendirilah. Mereka itu bisa mandor I, bisa asisten dan juga manager" ujar sang kontraktor.
Pernah
juga saya mewawancari mandor I mengenai hal ini. "Aku disuruh hitung
realisasi tapak kuda (terras indivdu). Setelah kuhitung dan kulaporkan
kepada asisten, malah disuruh tambah junmlahnya pak", ujar si-mandor I.
"Lho, kamu koq mau saja ?" selidikku.
"Gimanalah pak. Dia itu atasan saya, saya nggak berani menolak", jelas mandor I.
"Siapa itu orangnya ?" tanyaku bersemangat.
"Pak....Anu....malah sekarang dia udah naik jabatan menjadi estate manager", jelas sang mandor I itu.
"Apakah begitu semua asisten dan manager di sini ?" tanyaku lagi.
"Aku
nggak bisa pastikan begitu semua pak. Tapi setahuku banyak yang begitu
pak...." Ucapan itu masih terngiang di telingaku hingga hari ini.
Aku
tidak ingin menuduh atau menyimpulkan bahwa semua staff kebun terlibat
kolusi dengan kontraktor atau 'mark up' hasil kerja; namun dalam
perjalanan karirku di dunia perkebunan dalam kurun waktu 20 tahun
kemudian, banyak terungkap kasus-kasus kolusi, manipulasi dan mark up
hasil kerja di perkebunan. Beberapa kasus ada yang diusut sampai ke
pihak berwajib, sebagian ada yang berakhir dengan PHK, namun tidak
sedikit pula para 'terdakwa' yang lari malam, alias 'muntaber' (mundur
tanpa berita).
Terkadang saya malu juga mengkritik banyaknya
pejabat pemerintah yang 'KKN', padahal di swasta sendiri pun tidak
sedikit 'pejabat' yang 'main mata' dengan kontraktor ataupun supplier.
Bukan
bermaksud menyombongkan diri, saya masih bisa menyambung hidup tanpa
seperak pun uang haram dari kontraktor atau pihak mana pun. Banyak anak
buah saya yang ter-PHK gara2 terlibat kongkalongkong dengan kontraktor,
sejauh ada saksi dan barang bukti saya proses sesuai hukum yang berlaku.
Ada yang dendam dan ada yang mengancam. Saya hadapi sebagai suatu
risiko hidup jujur.
Ada kawan yang bilang saya ini bodoh, karena
hidup cuma mengandalkan gaji doang. Saya hargai penilaian mereka. Saya
nggak berkecil hati dibilang bodoh lantaran mempertahankan prinsip
kejujuran dan amanah. Amanah ? Ya ! Amanah. Karena saya digaji, saya
diberi amanah mengelola aset perusahaan dan para karyawan. Saya tidak
punya hak mengambil keuntungan dari kontaktor, saya tidak punya hak
membuat laporan fiktif atau mark up hasil kerja.
Alhamdulillah
dengan bekerja apa adanya, tidak mengada-ada dan sesuai keadaan, saya
masih bertahan kerja di kebun hingga saat ini.
Alhamdulillah anak
saya sudah kuliah dan kelas 2 SMA. Mereka pergi menuntut ilmu pakai
sepeda motor. Tidak seperti bapaknya yang kuliah naik bemo di Bogor
dulu. Dari gaji dan bonus yang saya terima, 17 tahun kemudian saya bisa
beli rumah type 45, dan 20 tahun kemudian saya dan istri diizinkan-Nya
pergi menunaikan ibadah haji ke baitullaah.
Saya ingin membuktikan kepada generasi muda bahwa tanpa kolusi, tanpa uang komisi, tanpa maling, saya bisa hidup sejahtera.
Saya ingin membuktikan bahwa dengan kerja jujur saya tidak terbujur. Dengan kerja 'lurus', saya tidak 'kurus'
Janganlah
kita meracuni generasi muda dengan ajaran-ajaran "jalan pintas" yang
menghalalkan segala cara untuk mencapai karir dan harta.
Generasi
muda harus diyakinkan bahwa apabiila mereka bersungguh-sungguh dengan
kerja keras, kerja cerdas, kerja jujur, dan kerja amanah, insya Allah
karir dan harta akan datang dengan sendirinya. Setidaknya saya telah
membuktikan hal itu. Alhamdulillaah..
Blog ini adalah catatan pribadi saya. Mudah-mudahan bermanfaat bagi diri saya dan para pembaca.
Sabtu, 09 Maret 2013
Misteri Takdir
Pada pemahaman saya, takdir (taqdir) berarti ukuran, takaran (qadr) atau kadar dalam bahasa Indonesia.
Takdir berkaitan dengan sains dan teknologi, atau oleh lmuwan disebut sebagai "hukum alam".
Tuhan Semesta Alam telah menciptakan sesuatu dengan takdir/qadr,/kadar, atau "ukuran".
Misalnya
1)"takdir air mendidih pada temperatur 100 derajat Celicius".
2)"takdir air akan membeku pada temperatur 0 derajat Celcius". 3)"takdir api membakar, takdir air membasahi"
4)"takdir air mengalir ke tempat yang rendah"
5)dll.
Kalau begitu apakah "takdir" sama dengan "sunnatullah"/Hukum Tuhan,
atau yang sering disebut sebagai "hukum alam" ? Jawabannya, Iya !
Yang disebut Hukum Pascal, Hukum Newton, Hukum Archimedes, sebenarnya adalah Hukum Tuhan yang ditemukan si Pascal, adalah Hukum Tuhan yang ditemukan si Isaac Newton
Adalah Hukum Tuhan yang ditemukan si Archimedes, dll.
Lantas bisakah "takdir" diubah oleh manusia atau "dilawan" ? Misalnya
kalau takdir air menuju tempat yang rendah, lantas dibendung oleh
manusia, dan air itu naik dan menggenangi suatu kawasan, apakah itu
tidak sesuai takdir ? Sesuai ! Karena takdir air apabila dibendung, dia
akan menggenangi sampa ketinggian tertentu.
Manusa tidak bisa mengubah atau melawan takdir ! Manusia hanya menyelidiki, menemukan dan memanfaatkan takdir sudah yang ada.
Jadi, manusia hanya bisa "lari" dari satu takdir kepada takdir lainnya.
Ada suatu thread yang menarik mengenai takdir, yaitu :
"Kita tidak dapat mengubah arah angin, tapi kita dapat mengatur posisi layar;
Kita tidak dapat mengubah arah ombak, tapi kita dapat mengatur arah kemudi kapal"
Misalnya manusia membuat pesawat terbang, apakah "melawan" takdir hukum
gravitasi ? Tidak ! Karena sesuai takdir juga apabila kekuatan atau
power mesin pesawat melebihi kekuatan gravitasi, maka pesawat tersebut
dapat terbang.
Sebenarnya sebelum lahir tuan Pascal, apa yang disebut "Hukum Pascal" itu sudah ada dan berlaku di bumi ini.
Sebelum tuan Newton lahir, apa yang disebut sebagai "Hukum Gravitasi" itu sudah ada dan berlaku di bumi ini, dst, dst.
Begitu banyaknya temuan Hukum atau Takdir Tuhan oleh para ahli, para
pakar, para peneliti, namun boleh jadi masih banyak yang belum
ditemukan...
Sesungguhnyalah manusia ini tidak mampu menciptakan,
walau satu butir pasir pun. Manusia hanya bisa meneliti, mengolah,
meramu, mencampur, mengkombinasikan berbagai unsur yang ada di alam ini
(air, minyak, api, batu, kayu, angin, dan unsur-unsur lainnya), sehingga
jadilah rumah, mobil, pabrik, makanan, minuman, pesawat terbang, radio,
televisi, telepon, komputer, internet, dll.
Kamis, 07 Maret 2013
Salah Kaprah dalam Memahami Lembur
Pembayaran kerja lembur (overtime) diberikan kepada karyawan yang
bekerja di luar jam kerja, atau pada hari libur. Menurut UU 13/2003
PASAL 78 AYAT 1.b. "Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling
banyak 3(tiga) jam dalam waktu 1 (satu) hari dan 14 jam dalam satu
minggu".
Lembur bagi karyawan biasanya diharapkan menjadi 'tambahan pendapatan' di luar gaji pokoknya.
Sedangkan lembur karyawan tersebut bagi pengusaha [baca : pimpinan perusahaan] biasanya dianggap menjadi 'tambahan biaya' yang sedapat mungkin diminimalisir, atau kalau bisa dihilangkan.
Kedua pandangan di atas tidaklah mutlak benar dan tidak pula salah.
Ada tiga kondisi yang menjadi alasan dilaksanakan lembur :
1. Ada pekerjaan yang bersifat urgent dan tidak bisa ditunda.
2. Ada perintah dari atasan karyawan tersebut.
3. Karyawan yang diperintah bersedia melaksanakan pekerjaan lembur.
Nah, kalau UU 13/2003 dan ketiga hal di atas benar-benar dipedomani, maka tidak akan ada saling curiga antara pengusaha dengan karyawan.
Dengan benar-benar melaksanakan kerja lembur sesuai ketentuan, maka ada beberapa dampat positif, baik bagi pengusaha maupun karyawan :
1. Pengusaha dapat mengoptimalkan karyawan yang ada, sehingga tidak perlu menambah karyawan baru. Bayangkan kalau pekerjaan 4 orang, dapat ditangani oleh 3 orang; sehingga biaya/gaji untuk 1 orang itu dapat dijadikan pembayaran lembur untuk 3 orang. Itu kalau 4 orang; kalau 400 orang ? Tentu pengusaha bisa menghemat biaya pengadaan perumahan untuk 100 orang; biaya perobatan untuk 100 orang; biaya transport untuk 100 orang, dll.
2. Karyawan pun dapat penghasilan tambahan dengan cara yang halal (legal), sehingga mereka semakin bersemangat dan betah bekerja di perusahaan. Tentu saja pimpinan harus adil dalam memberikan kesempatan lembur kepada semua karyawan secara bergiliran.
Beberapa penyimpangan yang perlu diluruskan adalah :
1. Karyawan menambah sendiri jam lembur dalam laporannya [tidak sesuai realisasi].
2. Pimpinan / manager mencoret/mengurangi pembayaran lembur tanpa konfirmasi dengan karyawan yang bersangkutan.
Nah, untuk hal ini diperlukan kejujuran dan disiplin semua pihak. Di perusahaan tertentu yang sudah menerapkan 'kartu kerja' [mis. pakai mesin 'amano'] tentu penyimpangan bisa diminimalisir. Dalam hal ini manager harus bijaksana, kalau memang ada indikasi penyimpangan, jangan langsung mencoret atau 'meng-korting' lembur karyawan. Bukankah seorang manager berhak melakukan investigasi atau observasi, sehingga tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang dapat menurunkan motivasi pekerja. Kalau memang terbukti ada manipulasi data opeh pekerja, tentu pekerja tersebut diproses sesuai ketentuan dan diberikan sanksi/hukuman; akan tetapi kalau semua sudah berjalan sesuai prosedur, maka berikanlah hak pekerja kepada pekerja !
Demikian sedikit catatan saya. Kalau salah mohon dikoreksi !
Ir. H. Wijaya Yasmin
Senior Manager di PT Harapan Sawit Lestari - A Cargill Company
Ketapang - Kalbar - Indonesia
Lembur bagi karyawan biasanya diharapkan menjadi 'tambahan pendapatan' di luar gaji pokoknya.
Sedangkan lembur karyawan tersebut bagi pengusaha [baca : pimpinan perusahaan] biasanya dianggap menjadi 'tambahan biaya' yang sedapat mungkin diminimalisir, atau kalau bisa dihilangkan.
Kedua pandangan di atas tidaklah mutlak benar dan tidak pula salah.
Ada tiga kondisi yang menjadi alasan dilaksanakan lembur :
1. Ada pekerjaan yang bersifat urgent dan tidak bisa ditunda.
2. Ada perintah dari atasan karyawan tersebut.
3. Karyawan yang diperintah bersedia melaksanakan pekerjaan lembur.
Nah, kalau UU 13/2003 dan ketiga hal di atas benar-benar dipedomani, maka tidak akan ada saling curiga antara pengusaha dengan karyawan.
Dengan benar-benar melaksanakan kerja lembur sesuai ketentuan, maka ada beberapa dampat positif, baik bagi pengusaha maupun karyawan :
1. Pengusaha dapat mengoptimalkan karyawan yang ada, sehingga tidak perlu menambah karyawan baru. Bayangkan kalau pekerjaan 4 orang, dapat ditangani oleh 3 orang; sehingga biaya/gaji untuk 1 orang itu dapat dijadikan pembayaran lembur untuk 3 orang. Itu kalau 4 orang; kalau 400 orang ? Tentu pengusaha bisa menghemat biaya pengadaan perumahan untuk 100 orang; biaya perobatan untuk 100 orang; biaya transport untuk 100 orang, dll.
2. Karyawan pun dapat penghasilan tambahan dengan cara yang halal (legal), sehingga mereka semakin bersemangat dan betah bekerja di perusahaan. Tentu saja pimpinan harus adil dalam memberikan kesempatan lembur kepada semua karyawan secara bergiliran.
Beberapa penyimpangan yang perlu diluruskan adalah :
1. Karyawan menambah sendiri jam lembur dalam laporannya [tidak sesuai realisasi].
2. Pimpinan / manager mencoret/mengurangi pembayaran lembur tanpa konfirmasi dengan karyawan yang bersangkutan.
Nah, untuk hal ini diperlukan kejujuran dan disiplin semua pihak. Di perusahaan tertentu yang sudah menerapkan 'kartu kerja' [mis. pakai mesin 'amano'] tentu penyimpangan bisa diminimalisir. Dalam hal ini manager harus bijaksana, kalau memang ada indikasi penyimpangan, jangan langsung mencoret atau 'meng-korting' lembur karyawan. Bukankah seorang manager berhak melakukan investigasi atau observasi, sehingga tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang dapat menurunkan motivasi pekerja. Kalau memang terbukti ada manipulasi data opeh pekerja, tentu pekerja tersebut diproses sesuai ketentuan dan diberikan sanksi/hukuman; akan tetapi kalau semua sudah berjalan sesuai prosedur, maka berikanlah hak pekerja kepada pekerja !
Demikian sedikit catatan saya. Kalau salah mohon dikoreksi !
Ir. H. Wijaya Yasmin
Senior Manager di PT Harapan Sawit Lestari - A Cargill Company
Ketapang - Kalbar - Indonesia
Hak-hak Kaum Buruh
Sejak
aku bekerja di perkebunan kelapa sawit di tahun 1990 hingga saat ini,
ada satu masalah yang sering menimbulkan konflik bathin dalam diriku,
yaitu hak-hak kaum buruh.
Betapa tidak ? Aku tahu betul bagaimana 'kiat-kiat' para pengusaha untuk menekan hak-hak kaum buruh. Mulai dari status buruh, penyediaan sarana perumahan/listrik/air, balai pengobatan, sekolah, rumah ibadah, Jamsostek; hak lembur/premi/insentif, serta cuti, dan bonus.
Pengusaha lebih suka kalau pekerjaan diborongkan atau dikontrakkan saja, sehingga semua hak-hak buruh adalah tanggungan kontraktor. Ataupun kalau jadi karyawan, cukup jadi buruh harian lepas saja (BHL), sehingga perusahaan tidak repot mengurus hak-hak para buruh.
Pengusaha sering melupakan bahwa buruh adalah "ujung tombak perusahaan". Bayangkan misalnya kalau tidak ada lagi orang yang mau menjadi buruh, tentu tidak akan ada yang memanen kelapa sawit, misalnya. Tidak akan ada lagi yang menabur pupuk dari pokok ke pokok sawit, dst, dst.
Pada pemikiran saya, agar perusahaan sukses, tidak rumit formulanya; berikan saja semua hak-hak buruh, lalu tuntut kewajibannya !
Iseng-iseng kita bisa hitung berapa kontribusi seorang buruh bagi perusahaan. Misalnya seorang pemanen sanggup memanen 2 ton TBS per hari. Dengan harga TBS Rp 1700,- per kg, maka sipemanen tersebut telah 'memanen' aset Perusahaan senilai 2000 kg x Rp 1700,- (anda bisa hitung sendiri}. Itu per hari; belum per bulan atau per tahun.
Lantas kenapa pengusaha kesannya koq pelit sekali memenuhi hak-hak buruh ? Perkiraan saya, pengusaha yang begini sering dipengaruhi oleh "para pembisik maut" di sekelilingnya. Para pembisik ini jelas-jelas punya kepentingan pribadi, sehingga tidak segan-segan mengorbankan hak-hak kaum buruh. Terkadang dibuat alasan bahwa Perusahaan banyak keluar 'dana siluman' untuk aparat Pemerintah. Argumen ini bisa dipatahkan : seandainya Perusahaan sudah memenuhi semua persyaratan/legalitas sesuai peraturan yang berlaku, kenapa mesti harus mengeluarkan uang sogok untuk aparat ?
Bagi saya buruh adalah "very very important person". Saya belum melihat way out untuk masalah ini. Walaupun ada Disnaker, ada Serikat Pekerja; dan ada juga LSM Perburuhan, namun nasib sebagian besar buruh kita masih belum seperti yang diharapkan.
Beberapa perusahaan sudah memperhatikan nasib buruh --biasanya malah Perusahaan asing-- harusnya DPR, Pemerintah dan LSM Perburuhan menenakan pengusaha yang belum memperhatikan nasib buruh mereka agar mencontoh Perusahaan yang sudah terlebih dahulu memenuhi hak-hak buruh mereka.
Betapa tidak ? Aku tahu betul bagaimana 'kiat-kiat' para pengusaha untuk menekan hak-hak kaum buruh. Mulai dari status buruh, penyediaan sarana perumahan/listrik/air, balai pengobatan, sekolah, rumah ibadah, Jamsostek; hak lembur/premi/insentif, serta cuti, dan bonus.
Pengusaha lebih suka kalau pekerjaan diborongkan atau dikontrakkan saja, sehingga semua hak-hak buruh adalah tanggungan kontraktor. Ataupun kalau jadi karyawan, cukup jadi buruh harian lepas saja (BHL), sehingga perusahaan tidak repot mengurus hak-hak para buruh.
Pengusaha sering melupakan bahwa buruh adalah "ujung tombak perusahaan". Bayangkan misalnya kalau tidak ada lagi orang yang mau menjadi buruh, tentu tidak akan ada yang memanen kelapa sawit, misalnya. Tidak akan ada lagi yang menabur pupuk dari pokok ke pokok sawit, dst, dst.
Pada pemikiran saya, agar perusahaan sukses, tidak rumit formulanya; berikan saja semua hak-hak buruh, lalu tuntut kewajibannya !
Iseng-iseng kita bisa hitung berapa kontribusi seorang buruh bagi perusahaan. Misalnya seorang pemanen sanggup memanen 2 ton TBS per hari. Dengan harga TBS Rp 1700,- per kg, maka sipemanen tersebut telah 'memanen' aset Perusahaan senilai 2000 kg x Rp 1700,- (anda bisa hitung sendiri}. Itu per hari; belum per bulan atau per tahun.
Lantas kenapa pengusaha kesannya koq pelit sekali memenuhi hak-hak buruh ? Perkiraan saya, pengusaha yang begini sering dipengaruhi oleh "para pembisik maut" di sekelilingnya. Para pembisik ini jelas-jelas punya kepentingan pribadi, sehingga tidak segan-segan mengorbankan hak-hak kaum buruh. Terkadang dibuat alasan bahwa Perusahaan banyak keluar 'dana siluman' untuk aparat Pemerintah. Argumen ini bisa dipatahkan : seandainya Perusahaan sudah memenuhi semua persyaratan/legalitas sesuai peraturan yang berlaku, kenapa mesti harus mengeluarkan uang sogok untuk aparat ?
Bagi saya buruh adalah "very very important person". Saya belum melihat way out untuk masalah ini. Walaupun ada Disnaker, ada Serikat Pekerja; dan ada juga LSM Perburuhan, namun nasib sebagian besar buruh kita masih belum seperti yang diharapkan.
Beberapa perusahaan sudah memperhatikan nasib buruh --biasanya malah Perusahaan asing-- harusnya DPR, Pemerintah dan LSM Perburuhan menenakan pengusaha yang belum memperhatikan nasib buruh mereka agar mencontoh Perusahaan yang sudah terlebih dahulu memenuhi hak-hak buruh mereka.
Bikin blog
Pada hari ini saya buat blog pribadi yang akan saya isi dengan kisah hidup saya, serta hal-hal yang saya anggap bermanfaat bagi pembaca,
Langganan:
Postingan (Atom)